Tarif Listrik Naik, Begini Prosedur Menurunkan Daya Listrik

oleh
Jakarta – Mulai Juli 2022, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menerapkan tarif baru bagi pelanggan non subsidi, yang berdaya listrik 3500 va ke atas. Lebih mahal dari sebelumnya, pelanggan rumah tangga mengalami kenaikan dari 1.444,7 per kWh menjadi 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik per bulan tentu akan meningkat dan peningkatan ini bagi sebagian pelanggan terasa memberatkan, terlebih bila konsumsi daya listrik mereka cukup rendah dan hemat. Untuk menghargai hak asasi masing-masing pelanggan, PLN pun mempersilahkan para pelanggan yang keberatan dengan kebijakan tersebut untuk menurunkan daya listriknya.

INFO lain :  Presiden Jadi Orang Pertama yang Diberi Vaksin

Untuk menurunkan daya listrik atau migrasi perubahan daya, pelanggan bisa mendapatkan layanannya melalui dua cara: online dan offline. Dilansir dari web.pln.co.id, secara online, PLN hanya melayani pengajuan lewat aplikasi PLN mobile yang bisa diunduh dari Playstore maupun Appstore. Sementara itu, secara offline, pelanggan mesti melapor ke kantor PLN.

Lewat manapun, persyaratan migrasi daya sama saja. Pelanggan mesti menyiapkan terlebih dahulu syarat-syarat administrasi. PLN membutuhkan data pelanggan yang mencakup Nomor ID pelanggan atau rekening yang tertera di sekring, detail alamat rumah, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP. Data-data ini diperlukan petugas PLN untuk melakukan verifikasi guna terciptanya tafif listrik yang berkeadilan.

INFO lain :  Gunung Merapi Alami 26 Kali Gempa Guguran

Salah satu hal yang diverifikasi adalah pembayaran tagihan listrik. Sebab sebagaimana kata Diah Ayu Permatasari, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, layanan migrasi daya tidak bisa didapatkan bila pelanggan belum melunasi tagihan listrik.

INFO lain :  Bupati Jepara dan Hakim Semarang Dijerat Pasal Berbeda

Selain itu, bagi pengguna yang hendak migrasi ke daya 450-900 va, petugas PLN mesti memastikan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sumber Tempo