Pemerintah Bakal Wajibkan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas

oleh

Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah akan mewajibkan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintahan, TNI, dan Polri. Langkah ini untuk mempercepat elektrifikasi di Indonesia.

“Sebentar lagi pemerintah menyiapkan inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah, termasuk TNI dan Polri. Nanti di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik,” kata Moeldoko seusai konferensi pers PEVS 2022 di Jakarta pada Senin, 11 Juli 2022.

Menurut Moeldoko, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), mobil listrik yang akan digunakan tidak terpaku pada satu model. Bahkan di tahap awal mobil listrik yang dijadikan kendaraan dinas akan disewa.

INFO lain :  Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Cipali, Anak Amien Rais Luka Berat
INFO lain :  Gerak Cepat Aparat Tangkap Teroris Ketimbang Kasus Harun Masiku

“Tapi kalau produksi dalam negeri sudah kuat, itu bisa kita gunakan. Penerapannya akan kita lakukan secara bertahap,” katanya.

INFO lain :  Buya Syafii : Mendewa-dewakan Keturunan Nabi Adalah Perbudakan Spiritual

Sumber Tempo