Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kemenkumham Jateng) melakukan tes urine secara mendadak kepada 268 pegawai, pada Senin (4/7/2022) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan serta mewujudkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kepala Kantor Wilayah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di Jawa Tengah mengikuti langsung tes urine yang diadakan di Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mewujudkan P4GN, kita harus mencegah peredaran dengan memulainya dari Kanwil. Hari ini, Pimpinan Tinggi Kantor Wilayah beserta jajarannya serta tak lupa seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di Jawa Tengah melaksanakan tes urine,” kata Yuspahruddin.
Yuspahruddin menegaskan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng dalam melakukan pemberantasan narkoba dan tegas dalam hal tersebut.
“Jangan sampai ada Kepala Unit Pelaksana Teknis itu yang ada yang bisa bermain-main dengan narkoba,” tegasnya mengingatkan.
Selanjutnya, Kakanwil Yuspahruddin juga menyampaikan harapannya agar semua hasil negatif, tidak ada petugas juga kepala UPT yang memakai narkotika.
“Harapan saya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jawa Tengah tidak ada petugas apalagi kepala UPT yang memakai narkotika, kalaupun nanti ada yang positif mereka harus menjelaskan meminum obat apa barangkali ada yang biasa minum obat yang membuat hasil positif,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, tidak satupun dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang terbukti positif menggunakan obat terlarang.
“Hasil negatif narkoba ini sebagai bukti bahwa jajaran Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah mendukung program P4GN,” tutup Yuspahruddin.
Sumber Antara
















