Pemkot Berupaya Selesaikan Status Ranah-Bangunan Perumahan Magersari

oleh

Magelang – Pemerintah Kota Magelang berupaya menyelesaikan status tanah dan bangunan perumahan sub-inti yang ditempati warga RT07/RW VI Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan.

Rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Selasa, menyebutkan perumahan itu dahulu program pembangunan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Tengah menggunakan tanah pemkot setempat sebagai upaya memenuhi kebutuhan warga golongan ekonomi lemah atas perumahan.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Nanang Kristiyono menjelaskan perumahan tersebut dibangun dengan anggaran Banpres dan APBD Provinsi Jawa Tengah dengan cara sewa beli kepada masyarakat selama 15 tahun.

“Sedangkan yang di Kelurahan Magersari sudah selesai jangka waktu sewa belinya sejak 2010 lalu, tapi belum diselesaikan status tanah dan bangunannya,” kata dia pada Sosialisasi Status Tanah dan Bangunan Perumahan Sub-Inti Kelurahan Magersari, Senin (27/6).

Sejauh ini, Pemkot Magelang telah menerbitkan Perwal No. 12 Tahun 2022 sebagai payung hukum penyelesaian perkara tersebut. Selanjutnya, ada langkah Pemkot Magelang, masyarakat, pemangku kepentingan, dan DPRD Kota Magelang, untuk pemindahtanganan aset tanah dan bangunan.

Kepala BPKAD Kota Magelang Susilowati menerangkan persoalan tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sejak 2018 sehingga harus segera diselesaikan dengan baik.

“Harapan di sini bisa selesai, karena telah jadi temuan BPK RI sejak 2018, maka kami mencoba untuk menyisir permasalahan satu per satu, agar PR-PR wali kota juga terselesaikan,” ucap dia.

Ia mengatakan dua lokasi perumahan sub-inti lainnya yang dibangun menggunakan anggaran Banpres 1981/1982 sudah selesai, yakni di Kwayuhan, Kelurahan Panjang (sekarang masuk Kelurahan Gelangan) terdapat 100 unit perumahan sudah selesai tahun 2005 dan di RW XXIV Kelurahan Tidar (sekarang masuk Kelurahan Tidar Selatan) ada 60 unit, diselesaikan tahun 2005.

“Adapun perumahan sub-inti yang dibangun di RT07/RW VI Kelurahan Magersari ada 40 unit memakai anggaran APBD I Provinsi Jawa Tengah 1993/1994. Dibangun di atas tanah Pemkot Magelang (sebagian dari tanah bekas makam kerkhof),” katanya.

Sesuai rekomendasi tim pemeriksa BPK tahun 2019, BPKAD Kota Magelang melakukan penelusuran dokumen dan pencatatan tanah, bangunan, dan “piutang” perumahan sub-inti ke dalam Daftar Barang Milik Daerah dan Neraca Daerah.

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz berharap, proses penyelesaian status tanah dan bangunan perumahan berjalan lancar dan dikerjakan dengan kejujuran.

“Sekarang pemerintah ini sebagai fasilitator dan kolaborator. Dari Magersari ini banyak ide dari warga. Magersari harus segera berubah. Usahakan kompak antarwarga karena senasib sepenanggungan,” katanya.

Sumber Antara