“Pelaksanaan kerja sama telah berjalan baik namun memang badan usaha menunggak dan belum patuh jumlahnya memang masih cukup tinggi, ini tantangan untuk meningkatkan perlindungan pekerja,” katanya.
Ia berharap, dengan terus terjalin kerja sama, termasuk dengan penandatanganan MoU, semakin meningkat kepatuhan perusahaan dan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Naning dan Andi Herman menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp158.081.010 dan santunan beasiswa (dua anak) maksimal Rp174 juta untuk ahli waris dari peserta atas nama Wagiman (pekerja driver freelance TIKI Jalur Nugraha Ekakurir).
Santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp158.010 dan santunan bea siswa (satu anak) maksimal Rp87 juta juga diberikan kepada ahli waris dari peserta atas nama Edy Prasetyo (pekerja driver freelance TIKI Jalur Nugraha Ekakurir). Wagiman dan Edy Prasetyo merupakan kakak beradik.
















