“Sekarang fasilitasnya payement gateway ini. Kalau seandainya paymenet gateway ini tidak menerima dia menjadi nasabahnya yang akan dijadikan fasilitas dalam payment gate way ini Insya Allah tidak ada lagi pinjaman online,” kata Auliansyah.
Selain itu, dia kembali mengingatkan kepada masyarakat bila ingin menjadi nasabah pinjaman online harus mengecek dulu legalitasnya di website OJK. Terutama agar data-data dirinya tidak dipermainkan mereka. Demikian juga terhadap masyarakat yang ingin karyawan pinjol supaya mengutamakan legalitas ketika mendaftar.
















