Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung akhirnya menangkap buron kasus penyalahgunaan keuangan di PT BRI Kantor Unit Cilacap Kota berinisial EWTS.
“Ditangkap pada Selasa, 31 Mei 2022 pukul 16.20 WIB bertempat di Jalan Jatimalang RT 01/RW 01 Desa Gesing, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa malam, 31 Mei 2022.
EWTS sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap. Pria kelahiran Klaten 54 tahun lalu itu diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan di BRI Cilacap.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Nomor Print-69/M.3.17/Fd.1/09/2020. Perbuatan EWTS mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 450 juta.
“Setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan tersangka dan saat ini, diamankan sementara di Kejaksaan Negeri Purworejo dan akan segera dijemput Tim Kejaksaan Negeri Cilacap untuk selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya,” ujarnya.















