Adapun Brotoseno dihukum 5 tahun dan denda Rp 300 juta karena kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat 2012-2014. Mantan penyidik KPK itu terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari seorang perantara. Uang itu diberikan untuk menunda pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah dengan tersangka Upik Rosalinawasrin. Brotoseno bebas pada 2020 dan masih menjadi polisi aktif hingga sekarang.
Sumber Tempo
















