Semarang – Tim kuasa hukum notaris Madiyana Herawati mengaku tak puas atas vonis bersalah majelis hakim yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun penjara terhadap kliennya.
Agus Nurudin, salah satu kuasa hukum mengaku, majelis mengabaikan sejumlah fakta-fakta persidangan. Di antaranya, majelis hanya mendasarkan masalah pemalsuan akta kuasa menjual tanah yang menjerat kliennya dengan SPK (Surat Perintah Kerja).
“Majelis hakim hanya mendasarkan SPK. Padahal ada jual beli lewat PPJB (Perjanjian Jual Beli) antara Puput dengan Suratinah,” kata dia kepada INFOPlus, Selasa (22/3/2022).
Majelis juga dinilai keliru menjadikan putusan perkara Puput Ariyanto (terdakwa perkara terkait) yang diperiksa lebih dulu sebagai pertimbangan hukum meski perkaranya belun inkracht.
“Pasalnya, perkara Puput sendiri belum inkracht dan masih diperiksa di tingkat kasasi MA,” kata dia.
Selain itu, kata dia, pada fakta pemeriksaan sidang terungkap jika dari empat akta kuasa menjual yang disangkakan dipalsu Madiyana, satu diantaranya dinilai identik.
“Dari empat akta, satu dinilai Labfor identik. Artinya tuduhan pemalsuan itu belum tentu,” kata Hendri Wijanarko kuasa hukum lain menambahkan.
Atas perkara terkait, kata dia, Suratinah sendiri juga telah dilaporkan ke polisi atas penguasaan ruko oleh pihak Puput. Kasusnya masih diselidiki.
Selain Madiyana Herawati, mantan stafnya, Fransiska Ely Wulandari juga divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Perkara diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Semarang, Gatot Sarwadi (ketua), A A Putu Rajendra dan Heriyenti (anggota) pada Senin tanggal 7 Maret 2022.
Vonis dipertimbangkan keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, belum adanya perdamaian.
“Keadaan yang meringankan: para terdakwa adalah ibu rumah tangga. Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa Fransiska Ely Wulandari mempunyai anak anak yang masih kecil. Para terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.
Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang pada 23 Februari 2022 lalu. JPU sebelumnya menuntut agar Madiyana Herawati dipidana 2 tahun sementara Fransiska 1 tahun 10 bulan penjara.
(rdi)















