Solo – Jumlah pelanggar lalu lintas yang tercatat terekam dari kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Solo, Jawa Tengah, selama Februari 2022 menurun 306 pelanggar jika dibandingkan dengan data bulan sebelumnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra di Solo, Rabu (2/3/2022)., menyebutkan jumlah pelanggaran lalu lintas terekam kamera ETLE tercatat di Satlantas Polresta Surakarta selama Januari 2022 mencapai 2.751 pelanggar dan Februari 2.445 pelanggar atau turun 306 pelanggar.
Menurut Adhytiawarman, penurunan angka pelanggar itu menunjukkan kesadaran masyarakat soal tertib berlalu lintas di jalan meningkat.
Ia menyebutkan jumlah pelanggar tersebut terekam di empat titik kamera ETLE, yakni simpang tiga RS Panti Waluyo Kerten, simpang empat Patung Wisnu Manahan, simpang lima Sumber, dan depan Rumdis Loji Gadrung Jalan Slamet Riyadi Solo.
Selain itu, kata dia, juga melalui Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek) yang rata-rata menurunkan 20 personel per hari berpatroli menindak pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan.
Pelanggar lalu lintas yang terekam melalui kamera ETLE, antara lain untuk kendaraan bermotor roda dua tidak mengenakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang, sedangkan mobil atau kendaraan roda empat mereka kebanyakan tidak mengenakan sabuk pengaman dan pelat nomor tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Kami sejauh ini telah melayangkan surat pelanggaran kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas itu,” katanya.
Menurut dia, dari keseluruhan pelanggar lalu lintas tersebut, mereka datang untuk membayar tilang pada bulan Januari ada sebanyak 2.231 pelanggar dan Februari ada sebanyak 1.914 pelanggar yang membayar tilang.
Kendati demikian, pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan aturan lalu lintas sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tetap kondusif.
Sementara itu, Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengatakan bahwa penindakan terhadap pelanggar lalu lintas itu harus humanis.
Disebutkan pula bahwa pelanggaran yang akan ditindak antara lain, penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, hingga pengemudi mobil yang tak memakai sabuk pengaman.
“Kami berharap Operasi Keselamatan Candi 2022 dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Sumber Antara
















