Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil kembali menegaskan komitmen pemberantasan mafia tanah di sela pembagian sertifikat tanah bagi masyarakat Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pembagian sertifikat hak atas tanah yang dilakukan secara simbolis dan diikuti sejumlah warga pemilik lahan tersebut berlangsung di Rumah Layanan ATR/BPN Kabupaten Semarang, Senin (6/12/2021) dan dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Menteri ATR/BPN mengaku fokus dalam memberantas mafia tanah dengan melibatkan banyak instansi.
Dirinya menyebut hingga saat ini belum ditemukan adanya praktik mafia tanah di Kabupaten Semarang.
“Entah karena tidak ada, belum ada atau tidak ada laporan. Yang jelas mami akan memburu mafia tanah hingga ke ujung langit,” katanya. Menteri ATR/BPN juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki program percepatan sertifikasi aset pemerintah dan tiap kantor wilayah ada yang melakukan supervisi.
Menurut dia, aset negara itu harus segera dilakukan sertifikasi sebab sudah banyak kasus aset negara tang hilang atau diakui pihak lain.
“Kami sudah ada program percepatan sertifikasi aset negara, ada supervisi di setiap kantor wilayah biar aset negara atau daerah itu bisa didaftarkan dan disertifikatkan. Banyak aset yang sudah hilang, atau dikuasai pihak lain, ini menjadi masalah di kemudian hari. Untuk proses ini sebagai contoh kami sudah bantu sertifikasi aset tiang listrik milik PLN untuk disertifikatkan,” ujarnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berpesan agar sertifikat tersebut digunakan dengan bijak oleh warga yang berhak menerimanya.
Orang nomor satu di Jateng itu sangat mengapresiasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai membantu masyarakat dalam mencari legalitas lahannya.
“Bagi penerima sertifikat harap yang bijak, sekarang sudah legal lahannya atas nama sendiri. Kalau mau menambah modal bisa, pesan saya jangan dibelikan barang konsumtif,” pesan Ganjar.
Musdi, warga Gintungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, mengucap syukur akhirnya bisa menerima sertifikat tanah miliknya seluas 300 meter persegi.
“Sudah 21 tahun kami berjuang (akibat adanya konflik agraria), ini hasilnya berkat doa dan upaya semuanya,” ujarnya.
Dirinya mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperhatikan petani dari segi tertib administrasi pertanahan.
Musdi mengaku tidak dipungut biaya sedikitpun saat mengurus legalitas tanah milknya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN juga menandatangani prasasti peresmian Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Jepara.
Sumber Antara















