Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, bakal membongkar paksa 12 reklame permanen tidak berizin di sepanjang Jalan Sutomo, Kecamatan Pekalongan Timur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan Sri Budi Santosa di Pekalongan, Sabtu (4/9/2021), mengatakan bahwa pada penertiban reklame tidak berizin tersebut, pihaknya melibatkan unsur TNI/Polri dan dinas perhubungan (Dishub) setempat.
“Rencananya, pembongkaran reklame permanen ilegal tersebut akan kami laksanakan pada 7-8 September 2021,” ucapnya.
Sri Budi Santosa yang akrab disapa SBS mengatakan sebelum dilakukan pembongkaran reklame, pemkot telah memberikan surat pemberitahuan agar para pemilik untuk membongkar sendiri.
“Keberadaan reklame-reklame permanen ilegal tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Oleh karena, sebanyak 12 reklame tersebut kami bersama pemiliknya untuk dibongkar,” tuturnya.
Menurut dia, sebelumnya, pihaknya sudah melakukan survai ke sejumlah titik pemasangan reklame permanen tidak berizin yang berada mulai dari Jembatan Kalibanger ke arah timur hingga perbatasan wilayah Kabupaten Batang, Selasa (31/8).
Kegiatan survai tersebut, kata dia, sebagai persiapan eksekusi sekaligus mengatur teknis pelaksanaan pembongkaran paksa agar dapat berlangsung lancar dan tidak mengganggu keamanan pada aliran jaringan listrik.
“Oleh karena, tim sudah melakukan rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut rencana eksekusi penertiban atau pembongkaran paksa reklame-reklame permanen ilegal yang berada di Jalan Dr Sutomo, pada 7-8 September 2021,” ujarnya.
Sumber Antara
















