Kudus – Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menerima laporan dari enam nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group yang kesulitan menarik uang di rekening tabungannya dengan nilai tabungan diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
“Dari keenam nasabah KSP Giri Muria Group tersebut, semuanya melaporkan atas nama diri pribadi masing-masing bukan kelompok,” kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, Kamis (19/8/2021).
Ia mengatakan masih melakukan penyelidikan atas laporan warga tersebut, sebelum nantinya melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait untuk meminta klarifikasinya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati juga mengakui sudah pernah dimintai keterangannya oleh Polda Jateng terkait pendirian KSP Giri Muria Group tersebut.
Sepekan sebelumnya, kata dia, perwakilan dari Polda Jateng juga ke Kudus untuk melengkapi keterangan.
“Kami sendiri sudah melakukan tugas kami sebagai pembina dan pengawas. Kami sendiri kesulitan menemui mereka karena baru sekali ditemui, sedangkan berikutnya tidak lagi ditemui pengurus koperasi tersebut,” ujarnya.
KSP Giri Muria Group menjadi perhatian banyak pihak, setelah nasabahnya mendatangi kantor koperasi yang ada di Jalan Raya Kudus-Colo, Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, untuk menarik uang di rekening tabungannya ternyata gagal.
Selain ada yang melapor ke Polres Kudus, ternyata ada yang melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Kriminal Khusus Polda Jateng.
Yusuf Istanto selaku pengacara dari 15 nasabah KSP GMG mengungkapkan nilai deposito dari semua kliennya mencapai Rp13 miliar dan salah seorang kliennya ada yang memiliki deposito hingga Rp7 miliar.
Sedangkan total dana nasabah diprediksi antara Rp80 miliar hingga Rp100-an miliar karena nasabahnya diperkirakan mencapai 1.300-an orang.
Pemiliknya sendiri, kata dia, belum bisa ditemui, meskipun sudah beberapa kali janjian untuk bertemu untuk menanyakan tabungan 15 kliennya.
Ia berharap uang kliennya bisa dikembalikan sehingga kasusnya tidak perlu sampai ke ranah hukum. Karena dengan melihat RAT tahun 2020 untuk laporan keuangan tahun 2019 seharusnya dana yang dimiliki KSP GMG tersebut cukup untuk pengembalian dana nasabah.
Sumber Antara













