Kejaksaan Temanggung Lakukan Pemulihan Keuangan Negara Rp8,7 miliar

oleh

Temanggung – Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, berhasil melakukan pemulihan keuangan negara pada 2020 hingga 2021 senilai Rp8,7 miliar.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Temanggung R.R. Putri A. Priamsari di Temanggung, Kamis (8/7/2021), mengatakan dari 12 dinas, lembaga, instansi yang telah melakukan perjanjian kerja sama terdapat 177 surat kuasa khusus (SKK).

“Kami bisa mendampingi klien berdasarkan SKK. Klien akan memberikan pekerjaan melalui SKK” katanya.

INFO lain :  Pelaku UMKM Didorong Ikut Pengadaan Barang dan Jasa di Bawah Rp 50 Juta

Ia menyebutkan dari 177 SKK dengan total pemulihan sekitar Rp8,7 miliar terdiri atas BPJS Kesehatan 33 SKK dengan pemulihan Rp410,5 juta, BPJS Tenaga Kerja Rp2,2 miliar, BKK Temanggung 1,4 miliar, BPD Bank Jateng Rp1,7 miliar, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Rp2,3 miliar, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Rp569,6 juta.

INFO lain :  Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Politik Uang Pilkada Temanggung Ajukan Pledoi

Pemulihan keuangan negara, katanya, berbeda dengan penyelamatan keuangan negara.

Penyelamatan itu posisinya negara yang digugat atau yang dimohonkan, sedangkan pemulihan itu negara yang proaktif atau negara yang menagih pihak ketiga yang punya utang ke negara.

INFO lain :  Operasi Penanggulangan Kenakalan Remaja dan Anak di Wonosobo, Amankan Anak Jalanan

“Hasil penagihan itu istilahnya pemulihan, untuk BPJS yang menunggak iuran, kalau perbankan yang kredit macet, kalau PT KAI terkait dengan sewa aset,” katanya.

Ia menyampaikan perjanjian kerja sama antara Kejari dengan dinas, lembaga, instansi berlaku selama satu tahun dan hasil pemulihannya Rp8,7 miliar tersebut.

Sumber Antara