Bupati Pekalongan Larang ASN Izin Mudik

oleh

Kajen – Bupati Pekalongan Asip Kholbihi melarang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Pekalongan mengajukan izin mudik.

Jika tetap ada ASN yang mengajukan, Pemkab tak akan menghiraukannya.

“Di lingkungan Pemkab Pekalongan banyak ASN yang berasal dari berbagai daerah. Tetapi Insyaallah para ASN di Kabupaten Pekalongan ini sudah memahami aturan main, sehingga tidak mengajukan ijin untuk mudik pada hari itu.”.

INFO lain :  Polres Pekalongan Kota Sita 1.053 Botol Minuman Keras

“Apabila ada ASN mengajukan cuti, pemerintah kabupaten juga tidak akan mengijinkan, dalam rangka mengamankan instruksi dari pemerintah pusat terkait larangan mudik,” kata Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, Senin (19/4/2021).

Bupati Asip juga siap mengamankan kebijakan pemerintah pusat mengenai larangan mudik lebaran 2021.

Pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran nomor 443.1/01615/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi Covid-19.

INFO lain :  KPU Tegal Lelang Kotak Suara Pemilu 2004-201

“Di dalam surat edaran tersebut ASN dilarang mudik atau berpergian ke daerah sejak tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu harus memperoleh surat tugas dan mendapatkan izin dari kepala perangkat daerah.”

“Kemudian ASN juga tidak boleh mengajukan cuti selama pembatasan tersebut. Kecuali cuti melahirkan dan sakit,” imbuhnya.

INFO lain :  Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Asip menambahkan, apabila ada ASN yang nekat melanggar surat edaran tersebut akan diberikan sanksi hukuman disiplin.

“Apabila ada yang melanggar diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang menejemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” tambahnya.

Sumber Tribun Jateng