Judi Dadu di Solo Digerebek, 5 Warga Ditangkap

oleh

Solo – Tim Sparta Polres Kota Surakartamenahan lima warga yang terlibat kasus judi dadu dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kelurahan Gadekan Kecamatan Jebres Solo, Minggu (7/3/2021).

Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Sabhara Kompol Sutoyo.

Kelima warga tersebut selain terlibat judi dadu juga sedang mengonsumsi minuman keras, di Gandekan, Jebres, kota Surakarta, sekitar pukul 01.00 WIB, dan kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.

INFO lain :  Ratusan Warga di Lereng Merapi Ikuti Vaksinasi

Sutoyo menjelaskan kelima warga tersebut inisial P (55), warga Boro RT 02/ RW 05, Jagalan, Jebres, Solo, juga selaku bandar judi, dan empat pemasang, yakni inisial TL (53), S (50), JN (39), serta WP (40) kini menjalani pemeriksaan, dan ditahan di Mapolres Surakarta.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kelima warga judi tersebut berupa uang tunai Rp1.027.000, satu) buah paito, tiga set mata dadu, tiga buah tempurung kelapa atau batok, satu buah telepon genggam merk Samsung, satu buah dompet kulit warna hitam, satu botol air mineral isi 600 mililiter berisi minuman keras ciu.

INFO lain :  UNS Bakal Usung Tradisi Pemberian Penghargaan untuk Dosen Berprestasi

Sutoyo menyampaikan peristiwa tersebut berawal dari Tim Sparta Polresta Surakarta saat melaksanakan patroli wilayah yang dipimpin oleh Kanit Dalmas Iptu Broto.

INFO lain :  Mahasiswa Semarang Gelar Aksi untuk Wadas, Sindir Slogan Ganjar 'Tuanku Rakyat'

Dalam pelaksanaan kegiatan patroli tersebut Tim Sparta mendapat aduan masyarakat dari Call Center, menyebutkan, di wilayah Gandekan Jebres sedang berlangsung judi dadu.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut, kata Sutoyo, Tim Sparta langsung bergerak menindaklanjuti aduan tersebut menuju titik lokasinya dari pelapor.

Setelah tiba di lokasi, ternyata benar sedang terjadi perjudian jenis dadu.

Sumber Antara