PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga mengklaim bahwa kekurangan pupuk bersubsidi di wilayah setempat akan segera teratasi. Mereka mengklaim usulan penambahan alokasi oleh Kementerian Pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Purbalingga, Mukodam mengatakan, persetujuan penambahan alokasi pupuk bersubsidi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor 521.34/012/IX/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Realokasi IV Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020.
Menurutnya, pupuk bersubsidi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Besaran alokasi, mekanisme distribusi, harga eceran tertinggi dan petani penggunanya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan. Gubernur berhak mengusulkan dan mengatur alokasi kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Bupati / walikota berhak mengusulkan dan mengatur alokasi masing-masing kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota,” katanya, Senin (5/10).
Dia menambahkan bahwa secara total alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Purbalingga bertambah 6.210 ton.
Pupuk urea bertambah 6.000 ton dari 10.000 ton menjadi 16.000 ton, SP36 bertambah 96 ton dari 370 ton menjadi 466 ton, Za bertambah 114 ton dari 407 ton menjadi 521 ton.
“Tentunya persetujuan penambahan alokasi tersebut sangat menggembirakan, karena dari permohonan tambahan urea sebanyak 3.265 ton direalisasi 6.000 ton,” sebutnya.
Hal ini, kata dia, tentu akan sangat menggembirakan para petani dan diprakirakan penambahan alokasi ini cukup untuk kebutuhan pupuk bersubsidi sampai akhir tahun 2020.(pur)
















