Kepala BPN Klaten Agung Taufik Hidayat mengatakan, nantinya setelah penetapan lokasi (Penlok) terbit, pihaknya segera melakukan pendataan tanah. Ia menyebut, proses tersebut akan lebih mudah dilakukan, karena sekitar 80 persen bidang yang terlintasi tol di wilayah Klaten telah tersertifikat.
Contohnya, di Desa Kokosan yang sebagian besar bidang lahan milik warga telah tercatat dan tersertifikat.
Terkait proses pendataan bidang, BPN Klaten akan membentuk Satgas A dan Satgas B. Mereka bertugas melakukan pengukuran serta pendataan pada bidang yang terkena tol.
Agung mengatakan, di Klaten bidang yang terlintasi sekitar 4.061 bidang tanah, pada 51 desa di 11 kecamatan. Adapun, luasan tanah yang nantinya dilintasi tol sekitar 200 hektare. (ita)















