Waspada!! Reunian Bisa Menjadi Klaster Baru

oleh
oleh

BATANG – Masyarakat diminta lebih mewaspadai jika menyelenggarakan atau menghadiri acara reuni. Tanpa penerapan protokol kesehatan yang ketat, ajang temu kangen itu justru bisa menjadi penyebaran virus Corona (Covid-19).

Bupati Batang Wihaji mencontohkan penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 20 orang, yang dicatatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Senin (17/8) merupakan hasil tracking salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN), yang usai reuni berwisata ke Yogyakarta, ternyata dinyatakan positif.

INFO lain :  Jawa Tengah Tuan Rumah Empat Acara Sampingan G20 Indonesia

“Selama ini tidak ada kasus baru, tetapi sekarang, kejadian seperti acara reuni dapat menjadi klaster baru kasus positif Covid-19. Salah satunya melalui ASN yang pulang kampung ke Yogyakarta,” jelas Wihaji, Kamis (20/8).

Dia kembali mengingatkan warga agar disiplin menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab, di masa kebiasaan baru, angka peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Batang mengalami peningkatan cukup tinggi.

INFO lain :  Ikatan Bidan Indonesia Jawa Tengah Terjunkan Bidan Berikan Pendampingan Cegah Kekerdilan

“Masyarakat jangan panik, tetap patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan kurangi kerumunan. Selalu jaga jarak, dan cuci tangan setelah melakukan kegiatan apapun,” pintanya.

Bupati Wihaji menyampaikan, mulai minggu ini, Pemerintah Kabupaten Batang akan melaksanakan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

“Kami sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tegas bupati.

INFO lain :  Gudang Limbah Gabus dan Kain Terbakar

Dia menerangkan, Perbup pendisiplinan dan penegakan hukum ini akan melibatkan jajaran Satpol PP, TNI dan Polres, dengan cara melakukan operasi penertiban di tempat kerumunan.

“Sesuai Perbup, jika ada masyarakat yang tidak tertib memakai masker, akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp10 ribu dan untuk perusahaan maksimal Rp50 juta,” tandas Wihaji. (tia)