“Kalau memang belum ada sertifikat ya berarti bukti ikrar wakafnya. Ya itu semua harus disiapkan, supaya prosesnya bisa lancar,” ujarnya.
Hariyono menilai untuk kesepakatan tanah wakaf sekarang lebih mudah. Kalau di UU yang lama itu menyatakan, tanah wakaf itu harus seluruhnya mendapatkan izin Menteri Agama. Tapi dengan ketentuan yang baru, untuk tanah wakaf di bawah 5.000 meter persegi itu cukup Kanwil Kemenag, sehingga prosesnya bisa lebih cepat.
“Untuk itu maka perlu dukungan semua pihak, khususnya nazhir, untuk bisa berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pelepasan tersebut. Terus terkait dengan bentuk ganti kerugiannya yang contohnya masjid, ya berarti harus ada kesepakatan pihak nazhir dengan pelaksana jalan tol.
Begitu juga untuk lainnya, termasuk makam, biaya pemindahan makam akan ditanggung oleh pihak tol atau pelaksana tol,” pungkasnya. (kla)
















