SEMARANG – Tujuh orang yang nekat merampok di rumah seorang pengusaha asal Kabupaten Kudus, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Sementara satu pelaku lain masih buron.
Kasus pencurian dengan modus kekerasan ini telah ditangani oleh Polda Jateng. “Para pelaku ditangkap di wilayah Kuningan pada tanggal 20 Juli kemarin, ” ucap Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (22/7).
Kejadian bermula pada Kamis 9 Juli 2020 sekira jam 21.00 – 00.15 wib, saat korban dan pembantu di dalam kamar rumah tiba-tiba listrik padam. Saat korban bermaksud menghidupkan meteran listrik, disekap empat orang dengan menggunakan parang.
Korban dan sang pembantu akhirnya dimasukkan ke dalam kamar dalam keadaan di lakban mata dan tangan.
Direskrimum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, para pelaku mengambil barang milik korban, dengan merusak pintu kamar dan mencokel brangkas yang ada di dalamnya. Adapun DVR CCTV sudah di rusak dan di ambil para pelaku.
“Dari hasil penyidikan dan penyidikan kita bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku,” kata Direskrimum.
Kabidhumas menambahkan, dalam pencurian ini, barang diambil diantaranya uang tunai Senilai Rp1,2 miliar, 76 lembar sertifikat, berbagai macam uang asing, berbagai jenis perhiasan emas Seberat 970 gram.
Adapula 1 buah mobil innova reborn dan mobil yang digunakan pelaku Mobil Book Grand Max. Dengan total kerugian ditaksir kurang lebih Rp2,2 miliar.
Dari para pelaku, Polri berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang Rp1,636 miliar, 2.850 lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir sebanyak Rp700 juta, 71 lembar sertifikat, 156 buah berbagai jenis perhiasan emas seberat 973,17 gram.
“Dengan penangkapan ini artinya Polda Jawa Tengah serius melaksanakan tindakan kepolisian yang terukur terhadap pelaku kejahatan” tegas Kabidhumas.
Ketujuh pelaku berinisial A, S, DI, TA. DD, DN dan DH. Kini para pelaku harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (ema)















