Tetangga Bejat, Tega Cabuli Anak Bawah Umur

oleh
oleh

BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Aparat mengamankan RHT (30) karena telah melakukan pencabulan kepada PDA (15) di dalam rumah kontrakan di Desa Patikraja kurang lebih sekitar bulan April 2020 lalu, dimana pelaku merupakan tetangga korban.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari kakak korban dan mendapatkan informasi RHT sedang berada dirumah.

INFO lain :  Takbir Keliling dan Terbangkan Balon Dilarang

“Kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan RHT dan menangkapnya,” ujarnya, Selasa (9/6).

Kasat Reskrim menambahkan pelaku mencabuli korban dengan cara mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi lalu menutup pintu. Setelah itu langsung mencabuli korban.

“RHT memegang kedua payudara korban dan berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban akan tetapi tidak bisa sehingga pelaku menyuruh korban untuk mengocok alat kelamin RHT hingga mengeluarkan sperma”, ungkapnya.

INFO lain :  Di Pohom Gayam, Warga Pemalang Tewas Gantung Diri

Lebih lanjut AKP Berry menyampaikan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju tidur lengan pendek warna pink, satu buah celana tidur warna pink, satu buah celana dalam warna cream dan satu buah BH warna merah.

INFO lain :  Perempun Ini Nekat Larikan Mobil Rental

“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (mht)