14 Tempat Karaoke di Kota Tegal Tak Berizin Nekat Buka

oleh

Ilustrasi

Tegal – Belasan tempat karaoke nekat beroperasi meski tak lagi mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Tegal.

“Total ada 14 usaha karaoke di Kota Tegal. Izinnya habis ada yang mulai 2018, hingga terakhir izinnya habis Februari 2020,” kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Denny Anggoro, Senin (6/7/2020).

Seluruh tempat karaoke di Kota Tegal tak lagi mengantongi perizinan sejak Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pariwisata diberlakukan.

Sebelumnya, tempat karaoke dapat mengajukan perizinan sesuai dengan Perwal No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Karaoke.

Namjn sejak Perda No. 5 Tahun 2017 diundangkan, izin karaoke tidak bisa diperpanjang karena usaha karaoke tidak termasuk di dalamnya.

“Sementara Perwalnya sudah tak berlaku lagi,” katanya.

Sebelumnya, kata dia, seluruh usaha karaoke pernah mengajukan perpanjangan izin. Namun DPMPTSP tidak bisa mengeluarkan izin karena akan bertentangan dengan Perda No. 5 Tahun 2017.

“Karena belum ada payung hukumnya maka belum bisa kita keluarkan izinnya. Karena semua perizinan yang dikeluarkan kita dasarnya aturan,” kata dia.

Meski demikian, pihaknya tak memiliki kewajiban untuk menertibkan.

“DPMPTSP sesuai kewenangannya, hanya di ranah administrasi sesuai dengan Permendagri No. 138 tahun 2017. Soal penertiban atau pembinaan ada di instasi terkait lainnya,” pungkasnya.

(gal)