BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang berdasarkan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Wisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry menjelaskan, pencurian yang dilakukan pelaku di rumah milik korban di Desa Karanggintung, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
“Pelaku melakukan pencurian saat rumah tidak ada penghuninya, dengan cara memanjat tembok atap plafon dengan menggunakan tangga,” katanya, Rabu (10/6).
Pelaku lalu menjebol ternit ruang tengah dan kamar. Aksi itu dilakukan dua hari beruntun.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Unit opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap tersangka MN (24) warga desa Karanggintung Kecamatan Kemranjen serta mengamankan barang bukti.
Korban mengalami kerugian 1 buah gelang emas 1,5 gram, dan 9 kg cengkeh, 1 buah BPKB motor, tiga buah kamera digital merek Sony, Vivitar, dan Yashica.
“Kerugian lain, empat buah Hp merek Tab Mito, Nokia Expres Musik, Hamer, Samsung CE.168 warna hitam ,dan celengan dari plastik warna pink, uang Rp120.000,” ungkap Kasat Reskrim.
Ketika dilakukan introgasi dari hasil pengembangan, pelaku juga mengakui perbuatannya. Setelah melakukan pengembangan tersangka telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di desa Karanggintung di wilayah hukum Polsek Kemranjen.
“Modusnya pelaku melakukan pencurian pada saat warung atau di rumah tidak ada penghuninya atau rumah kosong,” jelas Kasat Reskrim.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(mht)
















