Suhu di Atas 38 Derajat Dilarang Masuk ke Area Coblosan

oleh
oleh

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih pada Pilkada 2020 yang bersuhu di atas 38 derajat Celsius masuk ke tempat pemungutan suara (TPS). Tujuannya untuk mencegah masuknya virus Corona (Covid-19).


“Pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius tidak diperbolehkan masuk ke area TPS dan diarahkan untuk memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir C pemberitahuan KWK,” kata komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam uji publik rancangan PKPU, Sabtu (6/6).

INFO lain :  Donald Trump-Kim Jong Un Akan Bertemu di Indonesia


Di menuturkan, jumlah pemilih di dalam pemilihan dalam kondisi bencana nonalam paling banyak 500 orang. Kemudian, jumlah pemilih di TPS tidak boleh lebih dari 12 orang.

INFO lain :  Ubah Paradigma Hukum dari Represif ke Preventif, Prasetyo Dapat HC dari Undip

“Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan,” ucap Raka.


Kemudian, dia menjelaskan mengenai alat untuk memberikan suara. Nantinya pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai dan alat coblos yang disterilisasi.

INFO lain :  Bawaslu Temukan 131 Ribu Data Pemilih Ganda


“Kemudian pemberian suara menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku. Dalam menggunakan alat coblos, pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai. Sebelum digunakan oleh pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS,” jelas dia.

Sumber : merdeka