Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Susah. Karena Pembahasan UU Sesuai Kondisi Parpol

oleh
oleh

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, jika Indonesia ingin melakukan demokratisasi di tubuh partai politik, maka perlu ada hal-hal dalam partai politik yang mesti diatur oleh hukum.

Salah satunya terkait dengan masa jabatan Ketua Umum partai.

“Kalau kita mau melakukan demokratisasi partai politik, pilihannya dua, semua diatur oleh UU agar partai politik kemudian bisa demokratis. Atau semua diserahkan kepada partai politik atau separuh separuh, wilayah mana yang bisa diatur mana yang tidak bisa diatur,” kata dia, dalam diskusi daring, belum lama ini.

INFO lain :  FPKB: Kontribusi BUMD Dalam PAD Belum Terlihat

Menurut dia, sejumlah jabatan seperti kepala daerah hingga presiden diatur jangka waktunya. Namun, tidak demikian dengan jabatan ketua umum partai. Dalam pandangan dia, masa jabatan Ketua Umum partai juga perlu diatur sehingga ada sirkulasi elite di internal partai politik.

INFO lain :  Elektabilitas Ganjar di Posisi Teratas

“Contoh pemilihan Ketua Umum partai politik berapa periode misalnya. Semua ada pembatasan. Gubernur, bupati, walikota, presiden dibatasi, tetapi partai politik tidak pernah dibatasi sehingga yang terjadi adalah hampir dipastikan partai yang tidak pernah mengalami sirkulasi elite terutama jabatan ketua umum pasti tidak demokratis partainya. Pasti one person show,” terang dia.

Menurut dia, perlu komitmen untuk mendorong demokratisasi di partai politik. Termasuk dengan membatasi masa jabatan Ketua Umum.

INFO lain :  Deklarasi Partai Ummat Akan Digelar Virtual

“Kalau kita berani kita batasi misalnya jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode saja,” ujar dia.

“Walaupun saya tahu ada partai yang pasti akan menolak. Jadi susahnya kita ini membuat UU Pemilu dan partai politik itu disesuaikan dengan kondisi masing-masing partai politik,” tandas dia. 

Sumber : merdeka