SUKOHARJO – Target pendapatan asli daerah ataau PAD Pemkab Sukoharjo terancam meleset akibat pandemi Covid-19.
Pemkab Sukoharjo memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal untuk mengurangi beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Target PAD Kabupaten Makmur pada 2020 senilai Rp332 miliar. Selama ini, pajak daerah menjadi penyumbang terbesar PAD Sukoharjo. Misalnya, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hiburan, reklame, hotel, restoran, hingga parkir.
Padahal, Pemkab Sukoharjo memberikan dispensasi fiskal di sektor-sektor itu sejak munculnya wabah Covid-19. Dispensasi fiskal itu berupa pengurangan, pembebasan, dan penundaan jatuh tempo pajak.
Kebijakan ini berimplikasi pada menurunnya realisasi pajak daerah sehingga target PAD Sukoharjo terancam meleset. Pemkab dipastikan kehilangan pemasukan pajak daerah senilai lebih dari Rp4 miliar.
“Ada beberapa pajak daerah yang targetnya dikurangi atau malah dibebaskan,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sukoharjo, Eko Adji Ariyanto, dikutip dari Solopos.com.
Beberapa pajak daerah yang mendapat dispensasi fiskal seperti pajak hotel dan restoran di hotel dihapus lantaran minimnya pemasukan di tengah pandemi Covid-19.
Sementara target pajak reklame dan parkir dikurangi mulai 25 persen hingga 75 persen. Hal ini juga pastinya akan berpengaruh pada pencapaian target PAD Sukoharjo.
“Khusus pajak hiburan dihapus karena tempat hiburan ditutup selama pandemi Covid-19,” ujar dia.
Lebih jauh, Adji menyampaikan pemerintah masih fokus pada refocusing anggaran penanganan Covid-19. Pergeseran anggaran dilakukan dengan menyisir berbagai kegiatan di setiap organisasi perangkat daerah (mht)
Sumber : solopos.com
















