Megap-Megap Capai Target Uang Pajak

oleh
oleh

KUDUS – Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus hingga awal April 2020 baru terealisasi sebesar Rp31,69 miliar atau 23,76 persen dari target sebesar Rp133,42 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Famny Dwi Arfana mengatakan, kondisi ini tak lepas dari dampak pandemi corona.

“Rata-rata per bulan, realisasi penerimaannya memang belum sesuai target. Akan tetapi, di tengah pandemi COVID-19 kami tetap berupaya yang terbaik,” ujarnya, Rabu (6/5).

INFO lain :  Buang Sampah, Warga Temukan Mayat Bayi di Sungai Kebumen

Sejak awal, kata dia, memang sudah diprediksi sulit memenuhi target di tengah pandemi Covid-19, mengingat banyak sektor usaha yang lesu, bahkan ada yang tutup.

“Bahkan sektor jasa penginapan seperti hotel dan restoran jauh sebelumnya sudah mengajukan pengurangan pajak serta PBB,” katanya.

Sejumlah pengelola hotel, kata dia, mengakui mengalami penurunan jumlah tamu yang menginap.

INFO lain :  SPG Pembuang Bayi di Magelang Tersangka

“Karena ada langkah antisipasi masyarakat menghindari penularan virus corona dengan melakukan isolasi di rumah,” terangnya.

Dari target penerimaan pajak sebesar Rp133,42 miliar, berasal dari 11 pos penerimaan pajak, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan jalan.

Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB).

INFO lain :  Pencuri Motor Dibekuk Warga saat Beraksi di Boyolali

Persentase realisasi penerimaan pajak hingga 6 Mei 2020, tertinggi pajak air tanah sebesar 42,98 persen atau 1,06 miliar dari target sebesar Rp2,4 miliar.

Bahkan, pajak penerangan jalan pada tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp52,8 miliar sebagai penyumbang pajak terbesar dari 11 pos penerimaan pajak daerah di Kudus hingga 6 Mei 2020 baru terealisasi sebesar Rp17,78 miliar atau 33,68 persen.(mht)