Berkas Provokator Penolak Pemakaman, Sudah Layak Dibawa ke Pengadilan

oleh
oleh

BANYUMAS – Berkas perkara atas kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka mengatakan, saat ini kasus itu sudah P21, tinggal tahap dua, penyerahan tersangka.

Menurut dia, pihaknya menyerahkan perkara atas kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas dan Kejari Purwokerto sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing.

Dalam hal ini, TKP pertama di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, yang masuk wilayah kerja Kejari Banyumas, sedangkan TKP kedua di Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, masuk wilayah kerja Kejari Purwokerto.

INFO lain :  Gara-gara Digigit Lebah, Santri Tewas Kejebur Sumur

“Untuk sementara masih sebanyak empat orang yang diajukan dalam berkas perkara,” ujarnya, Selasa (18/4).

Keempat tersangka itu terdiri atas K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut, sehingga dijerat Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

INFO lain :  Polisi Siap Tangkap Rizieq Shihab

Selanjutnya, K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, yang diduga menghalang-halangi mobil ambulans saat jenazah pasien positif COVID-19 akan dimakamkan di wilayah tersebut, sehingga mereka dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, A (26), warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, yang diduga melempar bambu ke arah mobil ambulans yang membawa jenazah pasien positif COVID-19 di TKP yang masuk wilayah Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, sehingga dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

INFO lain :  Nahkoda Kapal Pengayoman IV Ditetapkan Tersangka atas Kelalainnya

Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara atas kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 di Desa Kedungwringin.

Menurut dia, pihaknya saat sekarang tinggal menunggu tahap dua berupa serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.(mht)