9 Napi Belum Juga Tobat Meski Sudah Dapat Keringanan Keluar Penjara

oleh
oleh

SEMARANG – Sebanyak 9 narapidana (napi) yang dibebaskan untuk menjalankan asimilasi di rumahnya akibat pandemi COVID-19 ditangkap kembali, karena melakukan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, dari 1.771 napi yang melaksanakan asimilasi, ada 9 orang yang kembali ditangkap, karena melakukan tindak kejahatan.

INFO lain :  Polisi Olah TKP Kasus Bos PT Indaco yang Tabrak Pesepeda Motor

Para napi tersebut antara lain ditangkap di Polrestabes Semarang, Polresta Solo, Polres Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, dan Banyumas.

INFO lain :  Bawa 14 Ribu Obat Keras, Supporter Bola Semarang Diamankan

“Tindak pidana yang dilakukan mereka ini antara lain pencurian, penggelapan, penyalahgunaan narkotika, penganiayaan, hingga pencabulan,” katanya, Selasa (21/4).

Iskandar memastikan kepolisian mengawasi keberadaan serta kegiatan yang dilakukan pada napi tersebut.

Kepolisian, lanjut dia, bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan, kelurahan atau desa, hingga tingkat RT/ RW dalam melaksanakan pengawasan.

INFO lain :  Penanganan Tanggul Slamaran Mendesak

“Petugas tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tandasnya. (mht)