SOLO – Unit Reskrim Polsek Laweyan berhasil mengungkap kasus penipuan online yang dilakukan oleh tersangka DF (30).
Kapolresta Surakarta Kombes Pol.Andy Rifai melalui Kapolsek Laweyan Kompol Ari Suwarmono mengatakan, penangkapan tersangka DF atas laporan masyarakat atas nama Syarif Wirawan (26) ke Mapolsek Laweyan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B /15 / III / 2020 / Jateng / Resta Ska / Sek Lwy, tanggal 30 Maret 2020.
“Yang mana kejadian tersebut pada hari Oktober 2019 lalu. TKP di Toko Serba Murah Surakarta” jelas Kompol Ari Suwarmono, Rabu (8/4).
Saat itu, pelapor membeli sebuah Truck setelah membaca iklan di OLX kepada pelaku dengan harga jadi Rp68 juta.Kemudian pelapor mendatangi pelaku di kantornya (TKP) untuk menyelesaikan transaksi.
“Setelah itu pelapor mentransfer uang kepada pelaku sebanyak 3 kali dengan total Rp30 juta. Namun setelah itu pelaku tidak bisa dihubungi dan kendaraan truck sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Laweyan,” sebutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi bahwa pelaku berada di wilayah Jawa Timur dan akan kembali ke Solo pada tanggal 2 April 2020 dengan transportasi Kereta Api.
“Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Laweyan melakukan penghadangan di Stasiun Purwosari. Dan benar pelaku turun di Stasiun Purwosari pada waktu tersebut dan dilakukan penangkapan. Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Laweyan untuk di proses lebih lanjut,” katanya. (mht)
















