Cinta Suami Tak Sayang Anak Tiri

oleh
oleh

KEBUMEN – Diduga menganiaya balita perempuan, ibu tiri di Kebumen harus berurusan dengan polisi, Tersangka SP (29) warga Kecamatan Klirong harus menjalani sejumlah pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya, menganiaya bunga, anak kandung dari suaminya Barokah (38) warga Karawang, yang dinikahi secara siri kurang lebih dua tahun silam.

INFO lain :  Cinta Ditolak, Ibu dan anak Jadi Korban

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, saat ini SP telah ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dilakukan pada hari Selasa (3/3) sekira pukul 17.00 Wib karena kesal sejak pulang sekolah tidak segera kembali ke rumah.

“Tersangka yang kesal selanjutnya memukul korban, hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSU,” kata AKBP Rudy, Senin (16/3).

INFO lain :  Lima Negara Ramaikan Festival Payung di Borobudur

Kepada polisi tersangka mengaku telah memukul anak tirinya menggunakan kayu pohon jambu dengan ukuran 50 cm dengan diameter kurang lebih 1 cm yang berada di atas lantai ruang TV.

Pukulan itu mengenai bagian paha, pantat, kaki, perut, punggung. Tersangka bahkan tidak bisa menjelaskan seberapa banyak ia memukul anak yang seharusnya ia rawat itu.

Saat itu tersangka mengaku sangat gelap mata karena korban dinilai kelewatan. Namun apapun itu alasannya, melakukan penganiayaan kepada anak apalagi sampai luka cukup parah, sangat tidak dibenarkan.

INFO lain :  Usai Dapat Bonus, Langsung Masuk Sel Polisi

Akibatnya iapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam penjara.
Tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dan diancam 10 tahun penjara.(mht)