Awal Tahun Gondol Perhiasan dan Uang Jutaan, Setengah Bulan Kemudian Masuk Tahanan

oleh
oleh

PEKALONGAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota menangkap IP (25) warga Dusun Cikuya Rt. 17 Rw. 04 Selajambe, Kuningan, Jawa Barat dan BR (51) warga Blok Kepudang, Kedawung, Cirebon Jawa Barat.

Keduanya terpaksa diamankan polisi karena terbukti mencuri perhiasan dan uang cash milik Munawir (32) warga Jalan Perintis Kemerdekaan No. 06 Rt. 002 Rw. 015, Pasir Kramatkraton, Kota Pekalongan.


Keduanya ditangkap di daerah Indramayu dan Kuningan Jawa Barat. Sedangkan satu pelaku masih buron.


Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa Uang tunai Rp2.047.000, satu buah gunting besi, satu buah obeng, satu buah topi hitam, satu buah cincin, satu lembar kwitansi pembayaran penyewaan mobil, satu lembar STNK dan satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2015 warna putih.

INFO lain :  Dipaksa Sedot Sabu, SH Diamankan Polres Pekalongan Kota


Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, peristiwa tersebut tejadi pada hari Rabu (1/1). Pada saat peristiwa terjadi istri korban dan asisten rumah tangganya menjemput korban di Bandara Ahmad Yani Semarang.

“Sesampainya di rumah sekira pukul 21.00 WIB, korban dan istrinya melihat pintu rumah bagian depan sudah tercongkel dalam kondisi rusak,” ujarnya, Jumat (17/1).

INFO lain :  Ratusan KTP Elektronik Rusak Dibakar

Kemudian korban mengecek keadaan kamar dalam keadaan berantakan. Brankas mini warna hitam berisikan perhiasan emas berlian berupa dua cincin kawin, satu kalung emas, satu gelang emas, satu cincin berlian, empat pasang anting emas serta uang cash kurang lebih Rp2 juta sudah hilang.

“Uang cash kurang lebih Rp1 juta yang berada di dalam tas milik istri korban juga sudah hilang. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pekalongan Kota,” katanya.


Kapolres menambahkan, berawal dari laporan korban, Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota melakukan cek TKP dan melakukan pemeriksaan saksi.

INFO lain :  4 Bocah Tewas di Kubangan Bekas Galian C

Dari keterangan saksi-saksi tersebut penyidik mendapat petunjuk bahwa pelaku menggunakan mobil Xenia warna putih. Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota mendapat informasi keberadaan mobil Xenia warna putih tersebut di daerah Cirebon dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dan atau dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(mht)