SUKOHARJO – Media sosial (medsos) kadang bisa menjadi bumerang. Itu jika digunakan sembarangan, dan tak memikirkan akibatnya.
Maklum, dengan medsos, semua bisa memantau apa yang ditulis, maupun diposting. Setidaknya hal ini juga berlaku bagi pelaku pencuriam sepeda motor berinisial FT (23) ini.
Warga Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ini ditangkap Polres Sukoharjo.
Diketahui FT memposting motor curian lewat aku Facebook. Motor tersebut, Honda Vario nopol AD 4933 RQ, milik Andre warga Klaten yang diketahui hilang pada 4 Januari 2020, di sebuah rumah kos di Mancasan, Baki, Sukoharjo.
“Iklan jual motor diunggah pada 5 Januari, kami mendapat informasi bahwa motor yang dijual mirip dengan yang dilaporkan hilang, Kami langsung melakukan penyelidikan, pada 7 Januari 2020 pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yuga Pamungkas, saat rilis di Mapolres Sukoharjo, Senin (13/1).
Kepada ada penyidik, pelaku mengaku bekerja sama dengan temannya yakni GA (27) yang saat ini masih buron.
“Motor dijual dalam keadaan bodong (tanpa surat) saya tawarkan Rp3 juta. Laku Rp2,7 juta, uangnya langsung dibagi dua sama GA,” kata FT.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Sukoharjo menegaskan agar masyarakat waspada dengan iming-iming motor murah, bisa dipastikan bukan jual beli yang sewajarnya.
“Peringatan bagi masyarakat cek surat suratnya saat membeli sepeda motor. Pastikan surat sah dan resmi,” tandas Kapolres.(mht)















