10 Warga Jadi Tersangka Kasus Perusakan Rumah Pasca Pilkades

oleh
oleh

TEMANGGUNG – Sebanyak 10 orang menjadi tersangka kasus perusakan beberapa rumah di Desa Kundisai, Kedu, pascapemilihan kepala desa.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M. Arfan Armin mengatakan penetapan ke-10 tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi pada kasus tersebut.

Arfan menyebutkan 10 tersangka tersebut yakni, SS, HR, AR, ZA, SY, MS, SU, AM, Mt, dan MK. Para tersangka ini merupakan warga Desa Kundisari, Kecamatan Kedu.

INFO lain :  Penambangan Sungai Bebeng Kaliurang Magelang Longsor, 3 Orang Tewas

“Dari 10 tersangka tersebut, 9 di antaranya langsung ditahan dan satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang,” bebernya.

Menurut dia setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, 10 tersangka tersebut diduga ikut melakukan perusakan beberapa rumah di desa tersebut sehingga mereka resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Beberapa orang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka langsung boleh pulang,” katanya.

INFO lain :  Jalan di Kota Magelang Dibuka. Walikota : Portal di Kampung Juga !

Namun mereka yang sudah menjalani pemeriksaan ini, tetap menjadi saksi dalam kasus ini.

Kasat Reskrim menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau barang.

Sebelumnya, kasus perusakan rumah di Desa Kundisari Kecamatan kedu ini terjadi pascapenghitungan suara pada pilkades yang digelar Kamis (9/1). Kejadian perusakan rumah terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

INFO lain :  Ada Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Dipimpin Sosok Bergelar Sinuwun

Rumah yang dirusak berada di Dusun Mriyan Kulon, Desa Kundisari, rata-rata kerusakan pada kaca jendela yang dipecah.

Selain merusak rumah, salah satu warga yakni bernama Rohim mengalami luka di bagian kepala dan punggung karena dianiaya.

Kasus perusakan rumah di desa tersebut, kemungkinan didasari rasa ketidakpuasan pendukung salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pilkades di desa setempat. (mht)