
PEKALONGAN – Kepolisian Sektor Paninggaran mengamankan seorang pemuda bernama Abdul M alias Tuing, 29, warga Dukuh Jurang Kulon, Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
Tuing diduga telah melakukan pencurian di sebuah kios sembako di Pasar Paninggaran.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, Selasa (3/12) mengatakan, aksi pencurian itu sendiri pertama kali diketahui oleh dua orang warga setempat yang sedang melintas dilokasi kejadian sekira pukul 00.30 WIB.
Saat melintas dilokasi kejadian, keduanya melihat kios milik Sri sudah terbuka dan 2 buah kunci berada dilantai. Mengetahui hal tersebut, kedua warga tersebut langsung mengecek disekitar pasar.
Saat mengecek keduanya menemukan 1 unit sepeda motor Honda Beat G 3340 ST tanpa pemilik didalam pasar, tepatnya di pintu barat bagian tengah. Atas temuan tersebut keduanya langsung menghubungi polisi.
Dalam hitungan menit anggota Polsek Paninggaran tiba di lokasi kejadian dan tak lama kemudian polisi berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pemilik motor yang ditinggal disekitar pasar.
Saat petugas menginterogasi Tuing, ia mengakui bahwa motor yang berada di sekitar pasar tanpa pemilik adalah motornya, dan ia juga mengakui bahwa ia baru saja melakukan pencurian di kios milik Sri yang berada di pasar.
Tak hanya kios milik Sri saja, berdasarkan pengakuannya, tersangka juga sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian serupa. Dan saat ini tersangka berikut barang bukti diantaranya 1 buah tas pinggang, 1 buah STNK Motor Honda Beat Nopol : G-3340-ST, beserta kunci kontak, 1 unit Hap OPPO A71 diamankan polisi.
Adapula uang tunai Rp500 ribu, 5 ikat kunci, tiap ikat terdiri dari bererapa macam kunci, 1 buah pisau dapur gagang plastik warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat G-3340-ST, dan 2 buah kunci warna silver.
“Apabila tersangka terbukti bersalah, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara,” ucap Akrom. (mht)















