PEKALONGAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan melalui Unit Resmob mengamankan seorang pemuda yakni Zahirudin alias Jepang alias Bayu, 33 tahun warga Paesan Utara, Kelurahan Kedungwuni,Kabupaten Pekalongan.
Jepang diamankan terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas Iptu Akrommengatakan bahwa tersangka ditangkap dan diamankan polisi setelah menjadi DPO (Buron) pihak kepolisian selama tiga bulan.
“Penangkapan tersangka sendiri atas dasar laporan dari seorang pemuda yang bernama RA, 20 tahun warga Dukuh Kranjan, Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan,” ujarnya, Sabtu (30/11).
Saat itu, Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor sedang berada di kamar tidur, dibangunkan oleh korban AS, (orang tua pelapor).
Pelapor ditanya apakah mengambil HP dibawah. Dan dijawab tidak, selanjutnya pelapor dan korban menuju ruang keluarga yang ada dibawah.
Keduanya melihat kondisi di dalam ruangan berantakan dan HP korban yang sebelumnya berada di ruang keluarga sudah tidak ada serta ada barang yang bergeser atau tidak ditempat semula seperti BPKB mobil , tas rias, dan tas futsal.
Setelah di cek ternyata lemari pelapor sudah berantakan, dan setelah di cek kembali barang yang hilang hanya 1 unit HP, dan 1 buah tas semi kulit warna coklat. Diduga pelaku masuk lewat jendela ruang atas karena terbuka dan keluar lewat pintu belakang ruang bawah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta. Dan saat itu juga, anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanganyar guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka Zahirudin alias Jepang alias Bayu sudah diamankan di Mapolres Pekalongan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas. Dan apabila terbukti tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara,” tandas Kasubbag Humas Iptu Akrom.(mht)















