15 Pencandu dan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Tegal Direhabilitasi

oleh

Tegal – SeLama tahun 2019, sebanyak 15 orang pecandu dan penyalahgunaan narkotika di Kota Tegal direhabilitasi di sejumlah rumah sakit negeri maupun swasta. Rehabilitasi bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kepala BNN Kota Tegal, Drs Igor Budi Mardiyanto usai memberikan sosialiasi terkait program rehabilitasi bagi pencandu dan penyalahgunaan narkotika mengungkapkan itu di hadapan para Kepala SMP se KotaTegal di Hotel Riez Palace Jalan Gajahmada Kota Tegal, Rabu (27/11/2019).

“Sebelumnya sosialisasi penyalahgunaan narkotika dilakukan pada kalangan SMA namun, kali penyalahgunaan narkotika sudah menyasar ke anak SMP makanya kita undang kepala SMP se Kota Tegal untuk mengikuti sosialisasi masalah narkotika. Harapan agar mereka paham rehabikitasi apabila ada penyalahgunaan dilingkungan mereka agar bisa dibawa Ke BNN untuk direhabilitasi,” kata Igor Budi Mardiyanto.Igor menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi para pecandu. Jikalau memang pecandu, dia dapat melapor ke BNN.Mereka tidak akan dituntut pidana. Rehabilitasi bersifat medis maupun sosial, baik rawat jalan maupun rawat inap di BNN secara gratis.

INFO lain :  Tolak Proyek 'Malioboro' Kota Tegal, Massa Turun ke Jalan Lagi

Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Jawa Tengah, Drs Teguh Budi Santoso MM menyampaikan, pencandu dan penyalahgunaan narkoba wajib direhabilitasi.

INFO lain :  Sukseskan Pemilu 2019, Masyarakat Diminta Ambil Bagian

Dasar hukum rehabilitasi bagi pecandu narkotika yakni, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal (54) pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Negara memandang bahwa penyalahguna narkotika adalah orang sakit yang direhabilitasi jadi tidak diproses secara hukum apabila mereka datang dengan kesadaran ketempat wajib lapor.

Teguh Budi Santoso mengaku, salah satu kelemahan dibidang rehabilitasi adalah masih kurangnya sosialisasi tentang tempat rehabilitasi. Masih banyak dari kalangan anak-anak pelajar yang menjadi pencandu justru malah dikeluarkan oleh pihak sekolah.Dengan sosialisasi ini diharapkan pihak sekolah bisa dan mau menjalankan program rehabilitasi terhadap anak didiknya yang kecanduan narkotika. BNN siap untuk kerjasama dengan pihak sekolah untuk anak-anak bisa menajdi baik kembali.

INFO lain :  Bawaslu Jateng Ungkap Potensi Kecurangan Pemilu, Termasuk Soal ASN

“Kita mendorong agar para pecandu supaya tidak sembunyi untuk mau melaporkan diri. Karena kita sudah meyakinkan dan memastikan kalau dia mau melaporkan diri tidak ada diproses hukum, ibaratnya dia volentri. Lain halnya dia seorang pencandu tapi tidak melaporkan diri maka, kala dia tertangkap berarti proses hukum akan tetap berjalan,” pungkas Teguh Budi Santoso.

(nin)