Proyek Drainase di Jalan Wahidin Batang Molor. Kontraktor Belum Kena Blacklist

oleh
oleh

BATANG – Penyelesaian poyek penataan trotoar dan drainase di Jalan Wahidin, Kecamatan Batang tidak sesuai target yang ditentukan.

Sedianya batas waktu penyelesaian pekerjaan, yakni pada 23 November 2019. Sayangnya, pelaksana proyek PT Budikarya Tama Intiarta hanya mampu menyelsaikan sekira 60 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Ketut Mariadji mengatakan, sampai saat ini masih memberikan perpanjangan waktu penyelesaian.
INFO lain :  Empat Kabupaten di Jateng Jadi Percontohan Inovasi Desa Tingkat Nasional
“Kita memberikan perpanjangan waktu 30 hari lamanya kepada rekanan untuk dapat menyelesaikan ketertinggalan pekerjaan,” ujarnya, Rabu (27/11).
Menurut Ketut, dalam masa perpanjangan itu ada denda yang harus ditanggung pelaksana proyek.
Beban denda yang harus ditanggung pihak rekanan setiap harinya mencapai kurang lebih Rp3,5 juta atau sepermill dari nilai kontrak.
“Denda sudah mulai terhitung sejak Minggu, 24 November 2019 kemarin,” terangnya.
Sejauh ini, kata Ketut, pihaknya memberi perpanjangan waktu 30 hari. Namun apabila rekanan bisa mengerjakan kurang dari waktu yang ditentukan, semisal 10 hari, maka denda yang dibebankan kepada rekanan semakin ringan.
Ketut berharap, rekanan bisa memaksimalkan tambahan waktu pekerjaan yang disediakan oleh Pemkab Batang.
“Apabila rekanan tidak mampu menyelesaikan tambahan waktu, maka kita akan langsung mengambil sikap untuk memblacklist,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Batang, Wihaji meminta DPUPR mengambil tindakan tegas, apabila terdapat rekanan proyek yang bermasalah.
“Jangan ada intervensi, apabila rekanan tidak bisa melalui tahapan apa yang sudah ditetapkan dan tidak mengindahkan peringatan satu, dua sampai ketiga, maka kalau mau di blacklist, silahkan blacklist saja,” tukasnya. (mht)