Jakarta – Alasan penerapan kantong plastik berbayar oleh pengusaha ritel terjawab sudah. Salah satu, terkait rencana pengenaan cukai kantong plastik. Pemerintah berencana mengenakan cukai terhadap kantong plastik ke konsumen.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adriyanto mengatakan pengenaan cukai plastik dibebankan ke konsumen. Secara teknis, pemungutannya dilakukan di tingkat produsen.
“Jadi nanti produsen membayar dulu, setelah itu mereka menjual dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya, 12 Juli 2019.
Pengenaan tarif cukai itu diakui untuk mempengaruhi perilaku masyarakat. Namun, konsumsi masyarakat terhadap komoditas yang akan dibeli tidak berubah. Diharapkan pengenaan itu akan mengubah perilaku konsumsi masyarakat sehingga, penggunaan kantong plastik berkurang.
Adriyanto mengatakan, berdasarkan kajian, jika kantong plastik dikenakan cukai Rp30.000 per kilogram dan Rp200 per lembar, harga kantong plastik setelah kena cukai sebesar Rp450 hingga Rp500 per lembar. Kontribusi diperkirakan mencapai 0,045% dengan asumsi perkiraan jumlah per kilogramnya 150 lembar.
Skema pengenaan cukai yang akan dikenakan adalah makin ramah lingkungan dan mudah terurai, maka makin rendah cukai yang dikenakan. Kantong plastik dengan bijih plastik polyethylene dan polupropilene bakal dikenai tarif cukai tinggi mengingat waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun.
Untuk kantong plastik oxodegradable dikenai tarif cukai sedang hingga tinggi karena waktu urainya berkisar 2 tahun hingga 3 tahun. “Proyeksi kami ini hanya mengubah pola konsumsi masyarakat, tidak mengubah pola belanja masyarakat,” kata Adriyanto, 12 Juli.
Belum bisa diprediksi, besarnya dampak pengenaan cukai itu di masyarakat. Penurunan penggunaan kantong plastik, menurutnya, masih tergantung pada kebiasaan dalam menggunakan plastik itu sendiri.
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Nasrudin Joko Surjono mengatakan, kebijakan cukai plastik sudah diterapkan di beberapa negara di Asia Tenggara dan berhasil menurunkan penggunaan kantong plastik. Di Malaysia, tarif cukai kantong plastik yang dikenakan sebesar Rp63.503 per kilogram, Vietnam Rp24.793, sedangkan di Filipina saat ini sedang diusulkan pengenaan cukai kantong plastik sebesar Rp259.422 per kilogram.(dot/red)
















