SPDP Prabowo Subianto Terkait Makar Diterbitkan Polisi

oleh

Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto, yang berstatus sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, dikonfirmasi membenarkan informasi penerbitan SPDP terhadap Prabowo.

“Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya,” kata dia, Selasa (21/5/2019).

INFO lain :  Penderita HIV AIDS di Indonesia Terus Meningkat, Pelajar Semarang Diminta Jauhi Seks Bebas

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

INFO lain :  Namanya Terbawa-Bawa Kasus Korupsi Mensos. Apa Jawaban Gibran?

SPDP itu juga menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

INFO lain :  WHO Sebut Sudah Ada 7-8 Kandidat Vaksin Corona

Rosiade mengungkapkan, Prabowo dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi Sudjana karena SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus Eggi. (nat)