Pemuda Asal Kalimantan Nekat Gondol Siswi SMP

oleh
Tersangka penculikan anak di bawah umur menjalani pemeriksaan intensif petugas kepolisian di Mapolres Brebes, belum lama ini.

 

Tersangka penculikan anak di bawah umur menjalani pemeriksaan intensif petugas kepolisian di Mapolres Brebes, belum lama ini.

BREBES, INFOPLUS.ID-Entah setan apa yang hinggab di benak seorang pemuda pemuda warga Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Selatan. Pemuda yang bernama Erliyansah (25) nekat membawa kabur seorang gadis berinisial SM (14) siswi kelas 3 SMP di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.

Kini, ia harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan data yang dihimpun, aksi nekat pelaku tersebut dilakukan usai keduanya saling kirim pesan (chating) melalui Media sosial (Medsos). Pelaku sengaja datang dari Kalimantan untuk menjemput korban. Mereka kemudian bertemu di Alun alun Brebes dan langsung membawanya ke Kalimantan tanpa seijin dari orang tua korban. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu 2 Maret 2019 kemarin usai Polisi menerima laporan dari keluarga korban.

INFO lain :  Ini Bahayanya Makanan dengan Kemasan Pakai Staples
INFO lain :  Lapak Pedagang Pasar Darurat Kedungwuni Pekalongan Diundi

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim IptuTriyatno, belum lama pada Senin (4/3/2019) saat konferensi pers di Mapolres Brebes mengungkapkan, bahwa penagkapan pelaku dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapat laporan dari keluarga korban. Saat penagkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polsek Lahei Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah.

INFO lain :  Pemkab Pekalongan Terapkan Sistem Zonasi Mikro untuk Tekan Kasus COVID-19

“Tersangka kasus dugaan penculikan anak di bawah umur ini (Erliyansah) sudah diamankan di Mapolres Brebes dan diancam kurungan hingga 15 tahun penjara,” terang dia.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat 2 UURI no 17 thn 2016 tentang penetapan Perpu no 1 thn 2016 tentang perubahan ke 2 ats UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk ancama hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sambung dia.(tbr/dit/rio)