“Beberapa saat kemudian, seorang petugas kebersihan SPBU Getasrejo, datang ke kantor Bank BRI yang berlokasi di kompleks Alun-alun Purwodadi. Di sana, ia melaporkan kepada petugas bank bahwa gerai ATM BRI di SPBU Getasrejo dalam kondisi rusak. Untuk memastikannya, keduanya datang ke ATM tersebut dan kemudian melapor ke Polres Grobogan,” sambung dia.
Ditambahkan Kompol Dwi Hendro, adanya laporan dari masyarakat, Tim Sat Reskrim Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku serta kendaraan bermotor yang dipergunakan para tersangka dalam melakukan aksinya di gerai ATM SPBU Getasrejo.
“Petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan motor para tersangka yang tengah menginap di sebuah hotel di Jalan Gajahmada, Semarang. Setelah diadakan penyelidikan, para tersangka mengaku telah melakukan perusakan mesin ATM tersebut. Selanjutnya, para tersangka digelandang ke Mapolres Grobogan,” terang Wakapolres.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 406 karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan perusakan. Mereka diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” imbuh Kompol Dwi Hendro.
Sementara itu, seorang tersangka, S (27) mengaku dalam aksinya ini ia mempunyai peranan mengganjal lubang kartu mesin ATM dan menyediakan peralatan untuk merusak dan mengambil mesin ATM. Sementara rekannya, AL (23) berperan mengawasi korban yang mengambil uang dari mesin ATM.
“Saya berpura-pura ikut mengantre ambil uang di ATM, kemudian saya mengintip nomor PIN orang yang akan mengambil uang di ATM. Saat orang itu bilang ATM-nya tertelan, saya berpura-pura membantu korban dengan mengambil ATM dan mencairkan dan mengambil uang dari ATM korban. Tetapi kemarin tidak berhasil karena ATM-nya sudah terblokir, orangnya lupa PIN-nya,” kata AL.(dit/gro/rio)














