​Pengedar Sabu Ditangkap di Toilet SPBU Krasak Jepara

oleh

Jepara – Seorang remaja ditangkap polisi atas kasus narkoba. Pelaku diamankan di depan sebuah toilet di SPBU Krasak, Kabupaten Jepara. Tersangka dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Jepara sebelum transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Untuk kepentingan penyidikan, polisi menahan tersangka dan masih mengembangkan kasusnya.

Informasi yng dihimpun Polres Jepara menyebutkan, pelaku merupaka  pengedar sekaligus pemakai narkotika. Saat diringkus, pelaku berinisial MAF alias Marongke (19) warga Desa Troso Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara itu kedapatan membawa 3 paket narkotika jenis sabu. Sabu tersimpan dalam korek kayu.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan  pengungkapan kasus narkoba dilakukannya Satresnarkoba denggan tersangka MAF alias Marongke. 

INFO lain :  BPBD Jepara Siagakan Posko 24 Jam untuk Antisipasi Bencana

“Diamankan saat akan bertransaksi di parkiran depan toilet SPBU Krasak turut Desa Krasak Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara,” jelas dia, Sabtu (16/2/2019).

INFO lain :  Petugas Medis Tak Tolong Persalinan. Kinerja Puskesmas Perlu Pengawasan Ketat

Dari pelaku tersebut, Satresnarkoba Polres Jepara menyita barang bukti diantaranya 2 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik di dalam korek kayu merk Surobojo tertulis angka 20.

Disita pula satu paket narkotika jenis sabu tebungkus plastik dalam korek kayu merk Surobojo angka 40, 1 buah ATM BRI, 1 buah ATM BNI, 1 unit HP merk Samsung warna hitam beserta kartu dan 1 unit Sepeda Motor Merk Jupiter Z tanpa plat nomor beserta STNK No. Pol : K-3359-UC.

INFO lain :  Angka Kemiskinan Jepara Paling Rendah di Jawa Tengah

“Atas perbuatannya, kini MAF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, jelas Kapolres.

(dit)