Valentino Ditangkap atas kasus Pencurian Truk di Kudus

oleh

Kudus – Kopisian Resor (Polres) Kudus berhasil membekuk pelaku pencurian truk yang terparkir di Jalan Lingkar Kaliwungu. Aksi itu tergolong nekat karena truk yang dibawa pelaku merupakan milik majikannya, Rikha Hartono, warga RT 1 RW 3 Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae.

“Truk dibawa kabur ke Solo, berhasil kami hentikan di Boyolali,” kata Kapoles Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKBP Rismanto, senin (7/1/2019).

Lebih lanjut Rismanto menerangkan, penangkapan pelaku dapat dilakukan cepat karena sopir asli truk saat itu juga langsung melaporkan adanya pencurian. Dengan koordinasi jajaran  Polda Jateng, pihaknya langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya.

“Kami masih mendalami kasus. Pelaku diancam pasal 363 KUHP. Ancamaannya 7 tahum pidana,” jelasnya.

Rismanto menjelaskan, pencurian terjadi 29 Desember 2018. Pelaku masuk ke dalam truk bernopol K 1867 DK dengan cara mengangkat kaca di bagian pintu. Setelah berhasil, pelaku lantas menghidupkan truk dengan kunci palsu yang dibawanya.

INFO lain :  Operasi Keselamatan Candi, Polres Boyolali Amankan 95 Pelanggar
INFO lain :  Polres Boyolali Tangkap Tujuh Tahanan Kabur dari Sel

Lubang kunci truk yang rusak memudahkan pelaku beraksi. Setelah itu, pelaku membawa lari truk ke arah Kota Solo.

“Belum sampai terjual, pelaku sudah kami tangkap. Motifnya karena hutang,” paparnya.

Sementara pelaku, merupakan pemuda asal Desa Cranggang RT 2 RW 1, Kecamatan Dawe bernama Valentino Hengki Cahyono (23). Aksi itu tegolong cepat karena hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit.

INFO lain :  Sopir Bus Tersangka Kecelakaan Tewaskan Sekeluarga di Boyolali

Hengki mengaku, sebelum mencuri dirinya mengamati kondisi truk terlebih dulu dengan cara bekerja sebagai kernet selama dua minggu. 

“Baru pertama kali,” pungkasnya.

(dus/dit)