Cilacap – Kepolisian Sektor Jeruklegi Polres Cilacap akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pembuangan seorang bayi laki-laki yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. Kasusnya kini masih dalam penyidikan petugas.
Kasus pembuangan bayi bermula pada, Selasa 4 Desember 2018 menjelang sholat maghrib. Warga Grumbul Cidungun RT 3 RW 4 Desa Jeruklegi Wetan Kecamatan Jeruklegi dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki yang masih ada plasentanya di bawah jendela di semak-semak samping rumah warga.
Kondisi bayi tersebut dalam kondisi sehat dan diletakan dalam kardus coklat dengan dibalut kain putih sampai ke lutut. Posisi kedua tangan di dada dan ari – ari masih menenpel di pusar. Diperkirakan usia bayi saat ditemukan sekitar 4 jam setelah dilahirkan.
Atas laporan penemuan bayi itu, pihah Polsek Jeruklegi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mohamad Ibnu Sahid melakukan olah TKP. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk keperluan penyelidian.
Bayi laki-laki tersebut kemudian dirawat di Puskesmas Jeruklegi. Sementara barang bukti yang ditemukan di TKP diamankan di Polsek Jeruklegi untuk proses penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, Kamis (6/12) petugas akhirnya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial RS (24) yang diduga pelaku. RS yang berstatus janda warga Jalan Melon Desa Jeruklegi wetan, Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap itu diamankan karena diduga sebagai pelaku yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merasa malu dan takut diketahui orang tuanya atau orang lain bahwa dirinya sudah melahirkan anak diluar nikah sehingga nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya” ungkap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Jullianto melalui Kapolsek Jeruklegi AKP Bambang Ismanto, Kamis (20/12/2018) saat melakukan pelimpahan tersangka ke rutan Polres Cilacap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RS dijerat, Primair 76B Jo 77B undang-undang nomor 17 tahun 2016 Perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Subsider Pasal 308 KUHP tentang meninggalkan dan atau menelantarkan anak yang baru dilahirkan oleh karena ketakutan atau diketahui orang lain melahirkan anak. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
(cap/dit)
















