Ribuan Kosmetik Ilegal Beredar di Banyumas Disita

oleh

BanyumasKantor Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Banyumas menyita belasan ribu kosmetik ilegal. Penyitaan tersebut dilakukan dari toko-toko kosmetik yang berada di empat kabupaten di Karisidenan Banyumas.

Ribuan kosmetik kecantikan dari berbagai gerai penjualan itu disita di Kota Purwokerto. Seluruhnya ada 17.242 kosmetik yang disita.

“Kami mengamankan seluruh kosmetik ini karena tidak memiliki izin edar,” jelas Kepala POM Banyumas, Suliyanto, Senin (10/12/2018).

Kosmetik yang disita terdiri dari berbagai bentuk. Antara lain berupa bahan masker pemutih kulit, lisptik, pensil alis mata, dan berbagai jenis kosmetik lainnya. Kosmetik tersebut ada yang merupakan barang impor atau produksi luar negeri, namun ada juga yang diproduksi di dalam negeri.

”Produk dalam negeri, kita masih telusuri dari mana kosmetik itu berasal dan siapa pembuatnya,” jelasnya.

Mengenai apakah berbagai kosmetik yang disita tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak, Saliyanto mengaku belum meneliti kandungan kosmetik itu. Menurutnya, penyitaan dilakukan karena kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar.

”Karena tidak memiliki izin edar, otomatis barang itu illegal dan belum diketahui kandungan kimianya apakah aman digunakan atau tidak,” ujarnya.

Dikatakannya, ribuan kosmetik tersebut disita dari razia di sejumlah lokasi penjualan wilayah eks Karesidenan Banyumas sejak 26 November hingga 7 Desember 2018. Razia dilakukan dengan melibat Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan di masing-masing kabupaten.

”Kami menyisir berbagai lokasi penjualan yang diperkirakan menjual kosmetik. Termasuk juga stan penjualan kosmetik yang ada di pusat perbelanjaan modern di wilayah empat kabupaten eks Karesidenan Banyumas,” kata dia.

Menurutnya, jika ditotal seluruhnya, harga ribuan kosmetik yang disita memiliki nilai Rp 251.929.000. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kios atau stan kosmetik yang menjual kosmetik ilegal tersebut.

“Mereka bisa dijerat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” katanya.

Pihaknya mengimbau para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perlindungan terhadap konsumen. Demikian juga pada masyarakat, diminta untuk lebih memerhatikan label kosmetik yang digunakan.

”Kalau belum memiliki izin edar, jangan digunakan karena kandungan zat kimia yang ada di dalamnya masih belum diketahui keamanannya,” jelasnya.

Dia mengatakan jika pihaknya akan terus melakukan pengawasan bukan hanya menjelang Natal dan tahun baru. Namun akan dilakukan terus secara rutin, karena masih banyak produk-produk yang tidak sesuai ketentuan.

“Para pelaku juga akan kita undang dan panggil ke kantor untuk kita lakukan proses lebih lanjut. Kalau nanti harus dilakukan pemusnahan ya akan dilakukan pemusnahan,” jelasnya.

Demikian juga dengan produk-produk konsumsi lainnya, dia meminta masyarakat lebih jeli memerhatikan kemasannya.

INFO lain :  Djoko Handojo Kembali Pimpin IDI Jateng
INFO lain :  Luhut Turunkan Tim Khusus Atasi Masalah di Tol Cisumdawu, Semarang-Demak, Batang

(mas/dit)