Brebes – Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Antariksawan bersama Karo Ops Polda Kombes Pol Hariyanto memimpin langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca terjadinya kecelakaan laulintas di Kecamatan Bumiayu yang menewaskan 5 korban meninggal dunia, Selasa (11/12/2018).
Pengecekan didampingi Wakapolres Brebes Kompol M Faisal Perdana dan Kasat Lantas AKP M Rikha Zulkarnaen. lah TKP dilakukam tim Traffic Analysis Accident (TAA) dari Polda Jateng.
Dirlantas Polda Jateng menyampaikan penyebab kecelakaan diduga truk mengalami kelebihan muatan atau overloading dan rem blong.
“Dugaan awalnya overloading dan rem blong. Namun kita akan menunggu hasil pastinya setelah selesai Traffic Analysis Accident (TAA),” katanya kepada wartawan.
Disampaikan, beban muatan berlebih seberat 10 ton. Berat truk dengan muatannya total berat mencapai 30 ton. Padahal, standarnya muatan truk maksimal 20 ton.
“Ada kelebihan muatan 10 ton dari standar. Untuk truk memiliki berat 10 ton, dan muatan truk 30 ton,” terangnya.
Rudi menambahkan pihaknya berharap Kementrian Perhubungan agar memfungsikan jembatan timbang di sisi selatan atau di Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
“Kami mendorong difungsikan kembali jembatan timbang sebelah selatan sebelum TKP. Karena baru difungsikan satu bulan setelah diresmikan. Namun ditutup kembali,” imbuhnya.
Dalam kasus itu, Kepolisian Resor (Polres) Brebes menetapkan sopir truk tronton, Warsroni, 35 tahun, sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Sopir truk ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Brebes,” lanjutnya.
(bes/dit)
















