Boyolali – Polres Boyolali menggerebek sebuah arena judi dadu lintas daerah di sebuah rumah di wilayah Dukuh Tegalan RT 3 RW 6, Desa Donohudan, Ngemplak, Boyolali. Dalam penggerebekan itu enam orang tersangka dibekuk dan diamankan.
Informasi yang dihimpun, enam tersangka itu berasal dari Boyolali, Sragen dan Solo. Mereka masing-masing Tunggak (50) buruh asal Dukuh Kliwonan, RT 03/ 07, Desa Jeron, Kecamatan Nogosari,Boyolali.
Kliwondo (78) warga Dukuh Jembangan RT 02, Desa Gagak Sipak, Kecamatan Sawahan, Boyolali. Tersangka ketiga adalah Mujiyono (63) asal Dukuh Manggung RT 04/03, Desa Manggung, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Tersangka Sutarno (39) buruh, asal Dukuh Dawung Rejo RT 11/12, Desa Wates, Kecamatan Simo,Boyolali.
Tersangka Poniman (50) tokoh asal Dukuh Bendo RT 10, Desa Donoyudan, Kalijambe, Sragen. Serta tersangka Gimin (73) buruh asal Dukuh Clolo RT 01/29, Desa Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Penggerebekan dilakukan petugas, Kamis (22/11) pukul 15.30 WIB lalu. Bermula atas laporan masyarakat tentang adanya perjudian dadu di rumah di TKP.
Tim langsung menyelidiki dan melakukan penggerebekan. Saat digerebek, keenam tersangka tengah asyik berjudi dadu.
Polisi juga mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 batok kelapa, 15 mata dadu, 1 tatakan batok kelapa, 3 gelaran atau alas, uang tunai Rp. 2.009.000,- dan 1 HP merek Samsung.
“Iya benar untuk datanya (Poniman dari Kalijambe Sragen) sama. Tapi untuk status Caleg baru kita cek, ujar Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi membenarkan penangkapan itu, Senin (26/11).edit
















