F. Kondisi mutakhir:
– Banjir telah surut
– Jalan yang terdampak longsor sudah bisa dilalui kendaraan
– Pemerintah Kota Padang menetapkan Status Tanggap Darurat bencana Banjir dan Tanah Longsor selama 7 hari dimulai dari tanggal 3 November – 9 November 2018.
Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Kota Padang
















